IDXChannel - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan impor baju bekas (thrifting), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur bergerak melakukan pendataan para pedagang baju thrifting di wilayahnya.
Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan, pihaknya segera mengagendakan pemeriksaan terhadap toko-toko dan usaha bisnis thrifting di Kota Malang.
"Kita akan pantau. Pemeriksaan secara langsung untuk pendataan ya, kita cek ke tempatnya," ujar Eko, Selasa (21/3/2023).
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti institusi pemerintah pusat, termasuk dari Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan dilakukan untuk menghindari adanya barang-barang selundupan dari luar negeri yang ilegal, maka pihaknya tak segan menindak tegas.
"Kan dari pusat memang sudah dilarang, nah kemudian kepolisian juga mulai menelusuri. Jadi kita juga akan bergerak melakukan pendataan," ungkapnya.
Pemeriksaan tersebut, kata Eko, akan dilakukan sesegera mungkin dengan menggandeng beberapa pihak. Tetapi Eko menegaskan, pemeriksaan ini bukan untuk melarang peredaran thrifting arus pelaku usaha menjual pakaian bekas, melainkan hanya melakukan pendataan. Apalagi jika ada pakaian yang memang berbahaya membawa virus akan menjadi atensinya.
"Paling Minggu ini, segera kita periksa. Kalau ada yang bahaya membawa virus di pakaian bekasnya, itu akan jadi perhatian khusus, kita koordinasi dengan Dinkes dan Kepolisian juga," tuturnya.
Bisnis pakaian bekas impor khususnya di Kota Malang sendiri memang sudah marak sejak dulu. Apalagi saat ini, masyarakat khususnya muda-mudi memang sedang menggemari pakaian-pakaian bekas impor yang dinilai tak ada duanya dan memiliki kualitas yang bagus dengan harga yang cukup terjangkau.
Oleh sebab itu, Eko memastikan bahwa pihaknya akan menyikapi lebih bijak persoalan ini agar tak merugikan satu sama lain.
"Kan mereka juga pengusaha kecil ya, yang nanti di mana pemerintah pasti bijak lah dalam menyikapi hal seperti ini. Kita akan lihat dulu di lapangan seperti apa," tandasnya.
Sebagai informasi, Presiden Indonesia Jokowi meminta kementerian terkait mencari dan menindak sejumlah pihak yang melakukan dan terlibat dalam thrifting. Larangan impor pakaian bekas sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada pasal 2 ayat 3 disebut barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang tersebut dilarang diimpor karena memiliki dampak buruk bagi kesehatan pengguna, lingkungan, pendapatan negara karena tidak bayar bea dan cukai, serta merugikan industri tekstil lokal. (RRD)