sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ridwan Kamil Larang Penjualan Thrifting, Pedagang Menjerit

News editor Agung Bakti Sarasa
21/03/2023 16:03 WIB
emerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi melarang penjualan atau perdagangan thrifting atau baju bekas impor. Aturan ini merugikan para pedagang.
Ridwan Kamil Larang Penjualan Thrifting, Pedagang Menjerit (FOTO: MNC Media)
Ridwan Kamil Larang Penjualan Thrifting, Pedagang Menjerit (FOTO: MNC Media)

"Atas instruksi presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (21/3/2023).

Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar mendukung penuh alasan pemerintah pusat dalam melarang perdagangan baju bekas untuk meningkatkan dan menggeliatkan pembelian produk-produk UMKM. 

"Saya mendukung apa yang dilaksanakan kementerian perdagangan sehingga ekonomi lokal produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ungkap Ridwan Kamil. 

Untuk diketahui, larangan impor pakaian hingga sepatu bekas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, Presiden Jokowi juga telah mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement