MILENOMIC

Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Kisarannya per Provinsi

Kurnia Nadya 31/07/2025 15:57 WIB

Upah PPPK Paru Waktu diberikan minimal setara dengan pendapatan saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayahnya masing-masing.

Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Kisarannya per Provinsi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa gaji PPPK Paruh Waktu? PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam CPNS, umumnya dimanfaatkan oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN. 

Lain halnya dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki jam kerja delapan jam, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat, yakni hanya empat jam saja dalam sehari. Masa perjanjian kerjanya ditetapkan setiap satu tahun hingga diangkat menjadi PPPK. 

Sesuai aturan KemenPANRB No. 16/2025, upah PPPK Paruh Waktu diberikan minimal setara dengan pendapatan saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayahnya masing-masing. 

Pengupahan PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari dana di luar belanja pegawai, sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sebagai gambaran upah PPPK Paruh Waktu jika dilihat berdasarkan upah minimum yang berlaku, berikut ini adalah upah minimum provinsi per wilayah pada 2025: 

Selain mendapatkan gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan. Jika sudah diangkat menjadi PPPK, maka besaran gajinya pun akan disesuaikan dengan gaji PPPK Penuh Waktu. 

PPPK Paruh Waktu dapat memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dengan keterbatasan dana belanja pegawai, tetapi harus memenuhi kebutuhan struktur ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan masyarakat. 

Adapun beberapa jenis jabatan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan adalah untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lain yang terdiri dari jabatan pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, penata layanan operasional, dan sebagainya. 

Itulah informasi singkat tentang gaji PPPK Paruh Waktu


(Nadya Kurnia)

SHARE