Fakta Mengenai Kontrak 3 Bulan Apakah dapat THR
Fakta mengenai kontrak 3 bulan apakah dapat THR menarik untuk kita simak.
IDXChannel - Fakta mengenai kontrak 3 bulan apakah dapat THR menarik untuk kita simak.
Menjelang Lebaran, antisipasi karyawan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) semakin memuncak. Apakah si perusahaan perlu memberikan upah THR kepada karyawannya?
Yuk intip penjelasan mengenai kontrak 3 bulan apakah dapat THR yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Kontrak 3 Bulan Apakah dapat THR
Pertanyaan ini sering kali muncul, terutama bagi karyawan yang baru memulai atau akan segera menyelesaikan masa kontraknya. Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu kebijakan THR untuk karyawan kontrak.
Melansir sebuah situs ternama mengenai aturan tenaga kerja, karyawan kontrak merujuk pada karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Cipta Kerja.
PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu yang memiliki batas waktu penyelesaian, seperti pekerjaan sementara, musiman, atau yang tidak tetap.
Berdasarkan Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa pekerja, termasuk karyawan tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, berhak menerima THR.
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu masa berakhirnya kontrak. Bagi karyawan kontrak, jika kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka dia tidak berhak mendapatkan THR, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016.
Fakta Mengenai Kontrak 3 Bulan Apakah dapat THR. (FOTO: MNC MEDIA)
Aturan THR
Peraturan tersebut mengatur dua hal:
Karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan upah.
Karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
Sebagai contoh, mari kita ambil kasus dua karyawan, Agus dan Putra. Keduanya memiliki gaji bulanan yang sama, yaitu Rp6.000.000. Agus telah bekerja selama 3 tahun, sementara Putra baru bekerja selama 6 bulan.
Maka, Agus berhak menerima THR sebesar Rp6.000.000, sedangkan Putra akan mendapatkan THR sebesar Rp3.000.000, mengingat masa kerjanya baru mencapai setengah dari satu tahun.
Dengan demikian, karyawan kontrak juga memiliki hak atas THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini membantu para karyawan dalam memahami hak-hak mereka terkait THR.
Itulah penjelasan kontrak 3 bulan apakah dapat THR. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)