MILENOMIC

Gaji Guru Besar Universitas: Tunjangan, Jenis, dan Besaran Honorarium 2023

Kurnia Nadya 28/04/2023 18:53 WIB

Selain menerima gaji dan tunjangan, guru besar universitas juga akan mendapatkan honorarium.

Gaji Guru Besar Universitas: Tunjangan, Jenis, dan Besaran Honorarium 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Standar gaji guru besar universitas di Indonesia bisa mencapai  sekitar Rp3 juta hingga Rp5,9 juta per bulan. Namun di luar gaji bulanan, seorang guru besar juga menerima tunjangan dan berpotensi menerima honorarium

Berdasarkan UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, definisi guru besar adalah seorang profesor, sebuah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. 

Untuk mengampu jabatan akademik profesor, seseorang harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Sebagai pengampu jabatan akademik tertinggi di lingkup pendidikan tinggi, seorang profesor memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor. 

Kedua hal tersebut diatur dalam UU No. 14/2005 Pasal 48 Ayat (3) dan Pasal 49 Ayat (1). Selain itu, seorang guru besar juga wajib menulis buku serta karya ilmiah dan menyebarluaskan gagasannya untuk masyarakat. Ini pun tertuang dalam Pasal 49 Ayat (2). 

Selain mendapatkan gaji, dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa seorang dosen berhak mendapatkan penghasilan atas kebutuhan hidup minimum yang meliputi: 

1. Gaji pokok
2. Tunjangan yang melekat pada gaji 
3. Tunjangan profesi 
4. Tunjangan fungsional 
5. Tunjangan khusus 
6. Tunjangan kehormatan 
7. Maslahat tambahan terkait tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi 

Tunjangan kehormatan yang diberikan untuk jabatan profesor yang diangkat oleh satuan pendidikan tertinggi (universitas) setara dengan dua kali gaji pokok profesor sesuai tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. 

Sementara maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang akan diberikan dalam bentuk tunjangan dan asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan bagi dosen, dan kemudahan pendidikan bagi putra dan putri dosen, layanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain. 

Rincian maslahat tambahan itu tertuang dalam Pasal 57 Ayat (1). Lantas berapakah honorarium yang diberikan kepada guru besar? Honorarium ini dibayarkan atas jasa tertentu yang dilakukan. 

Gaji Guru Besar dan Honorariumnya 

Pemberian honorarium ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 83/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Sebagai pengampu jabatan akademik tertinggi, guru besar bakal terlibat dalam banyak kegiatan akademik. 

Termasuk di antaranya mengajar, menjadi pembimbing mahasiswa pascasarjana (doktorat) yang tengah merampungkan tugas disertasinya, dan pekerjaan-pekerjaan lain. Atas jasa ini, profesor akan mendapatkan honorarium. 

Berikut ini adalah honorarium yang didapat seorang profesor untuk kegiatan pengajaran: 

1. Program sarjana, diploma, sarjana, dan profesi Rp300.000 per SKS/hadir 
2. Program S2/SP-1 Rp350.000
3. Program S3/SP-2 Rp450.000
4. Program internasional Rp450.000
5. Semester pendek Rp200.000
6. Mengajar sebagai dosen tamu nasional Rp500.000
7. Mengajar sebagai dosen tamu internasional Rp850.000

Kemudian, inilah honorarium yang diterima profesor untuk kelebihan jam mengajar sesuai jenjang strata pendidikan tinggi:

Program diploma, sarjana, dan profesi 

1. Kelas reguler Rp300.000 per SKS/hadir
2. Kelas nonreguler Rp300.000
3. Kelas internasional Rp350.000

Program pascasarjana 

1. Kelas reguler S2/SP-1 Rp350.000
2. Kelas reguler S3/SP-2 Rp450.000
3. Kelas internasional S2/SP-1 Rp400.000
4. Kelas internasional S3/SP-2 Rp450.000

Seorang profesor juga akan mendapatkan honorarium jika mengambil peran sebagai pembimbing disertasi. Untuk tugas sebagai pembimbing utama, honorariumnya adalah Rp4,5 juta per mahasiswa. Sementara untuk tugas sebagai pendamping, honorariumnya adalah Rp3,6 juta per mahasiswa. 

Demikianlah ulasan singkat tentang gaji guru besar universitas di Indonesia. (NKK)

SHARE