Gaji Ketua DPR RI dan Anggota, serta Tunjangannya
Gaji Ketua DPR RI beserta anggotanya menarik perhatian publik. Pasalnya, profesi yang satu ini kerap menjadi incaran banyak orang.
IDXChannel – Gaji Ketua DPR RI beserta anggotanya menarik perhatian publik. Pasalnya, profesi yang satu ini kerap menjadi incaran banyak orang.
Tak jarang, banyak orang rela menggelontorkan banyak uang untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa, bahkan artis-artis pun kerap berminat untuk menjajal profesi ini.
Lalu, berapa gaji Ketua DPR RI dan anggotanya? Berapa besaran tunjangannya? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Gaji Ketua DPR RI dan Anggotanya
Dalam UUD 1945 Pasal 20A Ayat 1, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan lembaga negara yang memiliki tiga fungsi yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Adapun rincian tugas dari lembaga ini adalah membuat undang-undang bersama presiden, menjalankan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diajukan pemerintah. DPR RI menjadi wakil rakyat yang menampung aspirasi rakyat dan mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan dalam UUD 1945.
Dengan tugas tersebut, anggota DPR berhak menerima gaji pokok setiap bulannya. Gaji anggota dan Ketua DPR RI didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Besaran gaji pokok anggota dan Ketua DPR RI juga tercantum dalam surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta dalam surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Berdasarkan peraturan tersebut, besaran gaji pokok Ketua DPR RI dan anggotanya antara lain:
- Gaji pokok Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan.
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000 per bulan
- Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan.
Tunjangan Ketua DPR RI dan Anggotanya
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, Ketua DPR RI dan anggotanya juga memperoleh beberapa tunjangan seperti uang sidang, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan PPh, tunjangan suami/ istri, dan tunjangan anak. Berikut besaran tunjangan yang diperoleh anggota dan Ketua DPR RI.
1. Tunjangan Jabatan
- Anggota DPR RI: Rp9.700.000 per bulan.
- Anggota DPR RI merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan.
- Anggota DPR RI merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan.
2. Tunjangan Suami/ Istri
Tunjangan suami/ istri yang diperoleh anggota DPR RI adalah sebesar 10% dari gaji pokok yang diterima.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan untuk dua anak adalah sebesar 2% dari gaji pokok yang diperoleh anggota DPR RI setiap bulannya.
4. Tunjangan Lain
Anggota dan Ketua DPR RI juga memperoleh tunjangan lainnya berupa uang sidang, tunjangan asisten anggota, tunjangan beras, tunjangan PPh. Adapun rincian besarannya antara lain sebagai berikut.
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000.
- Asisten anggota: Rp2.250.000.
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan.
- Tunjangan PPh: Rp2.699.813.
Itulah informasi mengenai gaji Ketua DPR RI dan anggotanya serta besaran tunjangannya yang bisa Anda jadikan referensi. Apakah Anda tertarik untuk menjadi anggota DPR RI?