Gaji Ketua RT di Probolinggo, Lengkap Beserta Tugas dan Tanggung Jawabnya
Gaji Ketua RT di Probolinggo menarik perhatian publik. Tak hanya di wilayah ini, gaji Ketua RT di Indonesia memang tengah menjadi perbincangan hangat.
IDXChannel – Gaji Ketua RT di Probolinggo menarik perhatian publik. Tak hanya di wilayah ini, gaji Ketua RT di Indonesia memang tengah menjadi perbincangan hangat.
Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, RT atau Rukun Tetangga merupakan organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari beberapa Kepala Keluarga dan berada dalam lingkungan Rukun Warga (RW) di dalam wilayah Kampung/ Kelurahan yang diakui, dibina, dan menjadi tanggung jawab Kepala Pemerintah Kampung/Kelurahan (Kepala Desa/ Kades).
Dengan begitu, Ketua RT menjadi jabatan tertinggi dalam suatu wilayah RT yang memiliki tugas menjaga kerukunan antar tetangga dan mengkoordinasikannya untuk mendukung kinerja Kades.
Di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Depok, Semarang, Pontianak, dan lain-lain, gaji Ketua RT di sana berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan.
Lantas, kira-kira berapa gaji Ketua RT di Probolinggo? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Gaji Ketua RT di Probolinggo
Pada dasarnya, gaji Ketua RT di setiap wilayah bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah setempat. Adapun gaji Ketua RT di Probolinggo didasarkan pada Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan peraturan tersebut, Ketua RT dan Ketua RW di Probolinggo mendapatkan insentif sebesar Rp600.000 per bulan.
Tugas Ketua RT dan RW
Profesi Ketua RT ini memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab terutama yang berkaitan dengan lingkungan di wilayah RT yang dipimpinnya. Tugas dan wewenang ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, Ketua RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD). Berikut beberapa tugas LDK termasuk RT dan RW.
- Menjadi wadah partisipasi masyarakat.
- Menjadi mitra pemerintah desa.
- Ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
- Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintah.
- Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan serta perizinan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Dengan tugas dan tanggung jawab tersebut, Ketua RT memiliki masa jabatan selama 5 tahun terhitung dari tanggal ditetapkan.
Itulah ulasan mengenai gaji Ketua RT di Probolinggo dan tugasnya yang perlu Anda ketahui.