IDXChannel - Gaji ketua RT di Indonesia menarik untuk disimak. RT atau rukun tetangga merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat pasal 7 ayat (1) diatur, RT dan RW bertugas membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan dan membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan serta perizinan juga tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (9/10/2023), IDX Channel telah merangkum gaji ketua RT di Indonesia, sebagai berikut.
Gaji Ketua RT di Indonesia
1. Ketua RT di Pontianak
Dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 terkait Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, di mana Ketua RT menerima gaji setiap tahunnya yakni sebesar Rp1,5 juta atau setiap bulannya sebesar Rp125 ribu.
2. Ketua RT di Riau
Dalam situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi tentang honor bagi ketua RT. Ketua RW hanya menerima Rp 650.000 per bulan. Sedangkan ketua RT Rp 500.000 per bulan.