3. Ketua RT di Padang
Dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji atau upah yang akan diterima ketua RT yaitu sebesar Rp245 ribu setiap bulannya.
4. Ketua RT di Makassar
Dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, bayaran setiap ketua RT berdasarkan pencapaian kinerjanya. Jika mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah Ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp500.000 setiap bulannya. Sementara yang paling tinggi apabila Ketua RT mendapatkan nilai sangat baik, maka akan mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000 setiap bulannya.
5. Ketua RT di Yogyakarta
Dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT sebesar Rp250.000 per bulan.
6. Ketua RT di Bengkulu
Biaya Operasional yang diberikan Pemkot Bengkulu kepada Ketua RT dan RW di Kota Bengkulu sebesar Rp600.000/bulan. Pemkot Bengkulu saat ini masih berusaha dapat menaikkan BOP untuk Ketua RT dan Ketua RW menjadi Rp1 juta per bulan.
7. Ketua RT di Semarang
Dalam postingan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, pada 28 Juni 2022 lalu disebutkan bahwa gaji ketua RT di Semarang pada 2022 Rp 600.000 per bulannya. Hendrar mengatakan bahwa ia berjanji gaji ketua RT pada tahun depan alias pada 2023 akan naik sebesar Rp 1.000.000.