Gaji P3K Guru S1 dan Tunjangannya 2024, Cek Rinciannya
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru S1 dan tunjangannya 2024 kerap menarik perhatian banyak orang.
IDXChannel – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru S1 dan tunjangannya 2024 kerap menarik perhatian banyak orang.
Apalagi, tahun ini Pemerintah kembali membuka lowongan untuk pendaftaran PPPK yang menjadi incaran banyak orang. Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK guru juga mendapatkan gaji dan tunjangan dengan besaran yang disesuaikan dengan masing-masing golongan.
Lantas, berapa gaji PPPK guru S1 dan tunjangannya 2024? IDXChannel mengulas rinciannya sebagai berikut.
Gaji P3K Guru S1 dan Tunjangannya 2024
Sistem penggajian guru PPPK sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Namun per Januari 2024 lalu, aturan penggajian PPPK telah diperbarui menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 dengan kenaikan sebanyak 8 persen dari angka sebelumnya.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji PPPK guru 2024 adalah sebagai berikut.
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Adapun untuk PPPK guru terbagi menjadi tiga golongan jabatan, yakni golongan IX, X, dan XI yang didasarkan pada gelar pendidikan yang dimiliki. Untuk golongan IX diisi oleh guru yang memiliki gelar pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1). Sementara itu, golongan X diisi oleh guru yang memiliki gelar Magister atau gelar pendidikan yang setara. Kemudian, golongan XI diisi oleh guru yang memiliki gelar Doktor atau gelar pendidikan yang setara.
Tidak hanya mendapatkan gaji, PPPK guru S1 juga akan memperoleh tunjangan antara lain:
- Tunjangan suami/istri;
- Tunjangan anak;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan hari raya (THR);
- Tunjangan jabatan fungsional (Tukin);
- Tunjangan sertifikasi;
- Tunjangan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar);
- Tunjangan Pengajar Papua.
Itulah penjelasan mengenai gaji PPPK guru S1 dan tunjangannya 2024 yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!