MILENOMIC

Gaji Pantarlih Luar Negeri 2024, Menggiurkan?

Ratih Ika Wijayanti 14/12/2023 11:34 WIB

Gaji Pantarlih luar negeri 2024 menarik perhatian banyak orang. Pasalnya, upah petugas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini memiliki gaji yang menggiurkan. 

Gaji Pantarlih Luar Negeri 2024, Menggiurkan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel Gaji Pantarlih luar negeri 2024 menarik perhatian banyak orang. Pasalnya, upah petugas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini memiliki gaji yang menggiurkan. 

Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Pemilih merupakan petugas yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota. Pantarlih memiliki tanggung jawab untuk membantu pelaksanaan Pemilu baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pantarlih Pemilu 2024 di dalam negeri memiliki gaji sekitar Rp1.000.000 per bulan. Lantas, berapa gaji Pantarlih Luar Negeri 2024? Simak informasinya sebagai berikut. 

Gaji Pantarlih Luar Negeri 2024

Seperti dijelaskan sebelumnya, Pantarlih adalah badan pelaksana Pemilu yang ada di tingkat desa atau kelurahan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pantarlih menjadi bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Petugas Pemilu sendiri terbagi menjadi dua yakni petugas Pemilu yang bertugas di dalam negeri dan Petugas Pemilu yang bertugas di luar negeri atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

Adapun gaji Petugas Pemilu 2024, termasuk Pantarlih ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, berikut rincian gaji Panitia Pemilu di luar negeri 2024. 

Dengan demikian, gaji Pantarlih Luar Negeri 2024 tercatat sebesar Rp6,5 juta selama masa kerjanya hingga Pemilu 2024 berakhir. 

SHARE