Gini Lho, Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif
Banyak orang yang tidak mengetahui cara mengaktifkan NPWP Non Efektif atau NPWP yang sudah terblokir
IDXChannel – Banyak orang yang tidak mengetahui cara mengaktifkan NPWP Non Efektif atau NPWP yang sudah terblokir.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan sebagai nomor identitas dari seorang wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam urusan perpajakan. Nah, bagaimana jika NPWP Anda terblokir atau mendapatkan status Non Efektif? Berikut adalah cara mengaktifkan NPWP Non Efektif:
Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif
- Kriteria Wajib Pajak yang Mendapat Status Non Efektif
NPWP yang terblokir atau mendapatkan status Non Efektif memiliki beberapa kriteria, antara lain:
- Memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas tidak lagi menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (1 tahun) dan tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selamanya.
- Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif
Berikut adalah beberapa cara untuk mengaktifkan NPWP yang terblokir atau memiliki status Non Efektif:
Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar
Beberapa tahapan untuk mengurus NPWP terblokir melalui KPP Terdaftar adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif yang bisa diunduh melalui pajak.go.id.
- Isikan nama dan nomor NPWP lama, jangan lupa untuk ditandatangani.
- Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama Anda.
- Serahkan berkas-berkas tersebut ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
- Wajib pajak bisa mengirimkan berkas tersebut melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Melalui Kring Pajak
Cara kedua yaitu melalui Kring Pajak yang dilakukan secara online. Pengaktifan kembali NPWP Non Efektif tersebut dilakukan melalui nomor telepon 1500200 atau melalui live chat Kring Pajak yang ada pada situs www.pajak.go.id yang tersedia setiap hari Senin-Jumat pukul 08:00-16:00.
Berkas yang perlu disiapkan meliputi:
- NPWP
- Nama lengkap
- NIK (untuk Wajib Pajak orang pribadi)
- Alamat tempat tinggal
- Alamat Email yang terdaftar di sistem informasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
- Nomor telepon atau telepon seluler yang terdaftar di sistem informasi DJP
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo (untuk Wajib Pajak Badan)
Itulah beberapa cara mengaktifkan NPWP Non Efektif agar bisa digunakan kembali.