MILENOMIC

Gini Lho, Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif

Rizki Setyo Nugroho 18/03/2022 15:16 WIB

Banyak orang yang tidak mengetahui cara mengaktifkan NPWP Non Efektif atau NPWP yang sudah terblokir

Gini Lho, Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang yang tidak mengetahui cara mengaktifkan NPWP Non Efektif atau NPWP yang sudah terblokir. 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan sebagai nomor identitas dari seorang wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam urusan perpajakan. Nah, bagaimana jika NPWP Anda terblokir atau mendapatkan status Non Efektif? Berikut adalah cara mengaktifkan NPWP Non Efektif:

Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif

  1. Kriteria Wajib Pajak yang Mendapat Status Non Efektif

NPWP yang terblokir atau mendapatkan status Non Efektif memiliki beberapa kriteria, antara lain:

  1. Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif

Berikut adalah beberapa cara untuk mengaktifkan NPWP yang terblokir atau memiliki status Non Efektif:

Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar

Beberapa tahapan untuk mengurus NPWP terblokir melalui KPP Terdaftar adalah sebagai berikut:

Melalui Kring Pajak

Cara kedua yaitu melalui Kring Pajak yang dilakukan secara online. Pengaktifan kembali NPWP Non Efektif tersebut dilakukan melalui nomor telepon 1500200 atau melalui live chat Kring Pajak yang ada pada situs www.pajak.go.id yang tersedia setiap hari Senin-Jumat pukul 08:00-16:00.

Berkas yang perlu disiapkan meliputi:

Itulah beberapa cara mengaktifkan NPWP Non Efektif agar bisa digunakan kembali.

SHARE