Hasil Seleksi Guru ASN PPPK Diumumkan Akhir Pekan Ini
Pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023.
IDXChannel – Pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023.
Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta prioritas pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
Adapun Panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani mengatakan pengumuman ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022. Ia mengatakan pihaknya telah mendapatkan arahan dari KemenPANRB selaku ketua pengarah dan BKN selaku ketua pelaksana seleksi.
“Kami telah berupaya untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).
Senada, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
“Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,” ujar Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).
(DES)