sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Cek Rincian Lengkapnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
03/01/2023 17:18 WIB
Daftar gaji dan tunjangan PPPK 2023 bervariasi bergantung pada jabatan dan tingkatan golongannya masing-masing.
Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Cek Rincian Lengkapnya. (Foto: MNC Media)
Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Cek Rincian Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Daftar gaji dan tunjangan PPPK 2023 bervariasi bergantung pada jabatan dan tingkatan golongannya masing-masing. 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu pekerjaan yang kerap diincar banyak orang. Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara, PPPK juga akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulannya. 

Berikut ini IDXChannel merangkum rincian lengkap gaji dan tunjangan PPPK 2023 yang perlu diketahui calon pelamar. 

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2023

Besaran gaji dan tunjangan PPPK 2023 didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Adapun rinciannya antara lain sebagai berikut. 

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya yang besarannya bergantung jabatan dan golongan masing-masing. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement