IDXChannel - Paspampres merupakan pasukan elite yang mempunyai peran sangat penting. Anggota Paspampres terdiri dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang secara khusus mengawal kegiatan dan keamanan kepala negara.
Dengan kewajiban sebesar itu, berapa sih gaji dan tunjangan Paspampres. Berikut rincian gaji dan tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga Jenderal.
Dilansir dari berbagai sumber, Minggu (30/10/2022), berikut besaran gaji pokok dan tunjangan Paspampres:
1. Golongan I Tamtama
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
2. Golongan II Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
- Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
3. Golongan III Perwira Pertama atau Pama
- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
4. Golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi
- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
5. Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.