sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Gaji dan Tunjangan Paspampres, Paling Besar Hampir Rp40 Juta

Economics editor Shelma Rachmahyanti
30/10/2022 07:42 WIB
Berikut rincian gaji dan tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga pangkat Jenderal.
Intip Gaji dan Tunjangan Paspampres, Paling Besar Hampir Rp40 Juta
Intip Gaji dan Tunjangan Paspampres, Paling Besar Hampir Rp40 Juta

- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Adapun terdapat tunjangan untuk memfasilitasi Paspampres nilainya bahkan jauh lebih besar daripada gaji : 


Tunjangan Paspampres:

1. KSAL: Rp37.810.500.

2. Wakil KSAL: Rp34.902.000.

3. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.

4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.

5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.

6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.

7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.

8. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.

9. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.

10. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.

11. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.

12. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.

13. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.

14. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.

15. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.

16. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.

17. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.

18. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement