- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Adapun terdapat tunjangan untuk memfasilitasi Paspampres nilainya bahkan jauh lebih besar daripada gaji :
Tunjangan Paspampres:
1. KSAL: Rp37.810.500.
2. Wakil KSAL: Rp34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
8. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
9. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
10. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
11. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
12. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
13. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
14. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
15. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
16. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
17. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
18. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
(SLF)