MILENOMIC

Hindari Kerugian, Ini Dampak Halting di Pasar Modal Indonesia 

Shifa Nurhaliza 10/10/2021 12:30 WIB

Dampak halting sering kali terjadi akibat penurunan harga saham yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama.

Hindari Kerugian, Ini Dampak Halting di Pasar Modal Indonesia. (Foto: Dampak Halting)

IDXChannel – Dampak halting sering kali terjadi akibat penurunan harga saham yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama. Jika halting atau trading halt terjadi dalam perdagangan, Bursa akan melakukan penghentian sementara selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% (lima per seratus).

Selain itu, yang kedua yakni melakukan penghentian atau trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%.

Selain trading halt, pihak BEI juga tak segan melakukan trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dengan ketentuan: sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Jika diamati, selain tranding halt pihak BEI juga akan melakukan trading suspend yang merupakan keputusan untuk menghentikan seluruh perdagangan dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi ditarik secara otomatis oleh JATS. 

Kedua kebijakan ini telah disiapkan oleh BEI untuk kondisi darurat seperti kepanikan pasar yang menyebabkan IHSG terkoreksi. Adapun perbedaan antara trading suspend dengan trading halt yaitu trading suspend ini dilakukan hingga akhir sesi perdagangan di hari yang sama atau bahkan lebih dari satu sesi perdagangan, setelah mendapat persetujuan atau perintah dari OJK.  

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak BEI, peraturan yang dikeluarkan Bursa Efek Indonesia ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.

Selain itu juga implementasi Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

SHARE