MILENOMIC

Ini Daftar Tempat Uji Emisi Jakarta: Kisaran Biaya, Alamat, dan Batas Maksimal CO2 yang Aman

Kurnia Nadya 25/08/2023 15:32 WIB

Di Jakarta ada tempat-tempat uji emisi yang bisa dimanfaatkan pengendara untuk mengecek keluaran emisi mobil dan motornya sebelum berkendara di jalan raya.

Ini Daftar Tempat Uji Emisi Jakarta: Kisaran Biaya, Alamat, dan Batas Maksimal CO2 yang Aman. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui daftar tempat uji emisi di Jakarta untuk memastikan kendaraan Anda lolos uji emisi. Menyusul penurunan kualitas udara di ibu kota dan sekitarnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan penertiban emisi. 

Hari ini (25/8), uji coba tilang emisi mulai dilakukan. Sebenarnya, aturan wajib uji emisi bagi pemilik kendaraan bermotor sudah diberlakukan sejak 2021, berlandaskan Pergub DKI Jakarta No. 66/2020. 

Pergub tersebut mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi, dan kendaraannya harus memenuhi ambang batas yang telah ditentukan. Namun, aturan ihwal sanksi bagi kendaraan yang melebihi batas emisi baru diberlakukan pada 2023. 

Polda Metro Jaya akan menjatuhi denda bagi pengendara yang melanggar aturan batasan emisi ini. Denda sebesar Rp250.000 untuk pengendara motor dan Rp500.000 untuk pengendara mobil. 

Dilansir dari Lifepal.com (25/8), berikut ini adalah syarat emisi kendaraan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 31/2008: 

Dengan pemberlakuan uji coba tilang emisi, pengendara kendaraan bermotor dianjurkan untuk melakukan uji emisi sendiri sebelum menggunakan kendaraannya di jalan raya. Terkadang instansi menggelar uji emisi gratis, namun pengendara bisa melakukan uji emisi mandiri. Tentu dengan biaya. Rata-rata biaya uji emisi mobil adalah Rp150.000 sampai Rp200.000, sementara uji emisi motor Rp50.000 sampai Rp60.000.

Berikut ini adalah daftar tempat uji emisi di Jakarta: 

Jakarta Pusat 

Jakarta Barat 

Jakarta Timur 

Jakarta Utara 

Jakarta Selatan 

Itulah daftar tempat uji emisi di Jakarta yang bisa dimanfaatkan oleh pengendara kendaraan bermotor. (NKK)

SHARE