Ini Hak-Hak Pekerja yang di-PHK: Selain Pesangon Sesuai Masa Kerja, Dapat Apa Lagi?
Hak-hak pekerja yang di-PHK antara lain menerima pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang hak penggantian yang seharusnya diterima.
IDXChannel—Apa saja hak-hak pekerja yang di-PHK selain pesangon? Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 Pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Adapun yang dimaksud dengan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dirinci dalam Pasal 43 ayat (4), antara lain: cuti tahunan yang belum diambil; biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sebelum membahas tentang besaran pesangon yang diterima pekerja. Pahami terlebih dahulu jenis-jenis pemutusan hubungan kerja sesuai hukum ketenagakerjaan. Dilansir dari Kemnaker.go.id (22/6), ada beberapa jenis PHK.
Pertama, PHK oleh pengusaha, yang artinya PHK karena pekerja melakukan pelanggaran atau kesalahn berat, atau karena mangkir kemudian di-PHK, atau PHK karena pengusaha melakukan efisiensi di perusahaannya.
Kedua, PHK oleh pekerja, contohnya: pekerja yang mengundurkan diri, termasuk juga mangkir yang dikualifikasikan sebagai pengunduran diri. Ketiga, PHK karena pekerja meninggal dunia, atau karena jangka waktu kontrak pada hubungan kerja perjanjian waktu tertentu (PKWT) sudah berakhir.
Keempat, PHK karena putusan pengadilan, contohnya: PHK karena perusahaan mengalami bangkrut atau pailit atau likuidasi, PHK terhadap pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, atau PHK karena terdapat pembatalan suatu perjanjian berdasarkan pasal 1267 KUH Perdata dan lain-lain.
Saat ini, yang umum terjadi adalah PHK yang dilakukan perusahaan dalam rangka efisiensi struktur kepegawaian. Terutama di kalangan perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, banyak di antaranya yang mulai melakukan lay off untuk merampingkan jumlah pegawainya. Shopee Indonesia dan GOTO adalah beberapa startup yang telah melakukan efisiensi jumlah karyawan dengan melakukan PHK besar-besaran.
Hak-Hak Pekerja yang di-PHK: Pesangon dan Apa Lagi?
Jika PHK terjadi, maka sesuai undang-undang, pengusaha harus membayarkan uang pesangon sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan tersebut. Rinciannya sebagai berikut ini.
- Masa kerja kurang dari setahun: pesangon 1 bulan upah
- Masa kerja setahun atau lebih, namun kurang dari dua tahun: pesangon 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, namun kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, namun kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih, namun kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, namun kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, namun kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih, namun kurang dari 8 tahun: pesangon 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah
Namun demikian, Pasal 40 ayat (1) PP No. 35/2021 lengkapnya berbunyi “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Artinya, selain pesangon, pengusaha memiliki opsi lain dalam membayarkan hak karyawan yang di-PHK, yakni uang penghargaan masa kerja. Adapun besaran uang penghargaan masa kerja dihitung juga berdasarkan masa bakti karyawan yang bersangkutan.
- Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan gaji
- Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan gaji
- Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan gaji
- Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan gaji
- Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan gaji
- Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan gaji
- Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan gaji
- Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan gaji
Selain pesangon dan uang penghargaan masa kerja, karyawan PHK juga berhak menerima uang hak penggantian yang seharusnya diterima, seperti yang telah disebutkan di atas.
Demikianlah ulasan tentang hak-hak karyawan yang di-PHK. Karyawan dapat meminta pertanggungjawaban perusahaan untuk membayarkan hak-haknya jika terkena pemutusan hubungan kerja. (NKK)