Ini Lho Biaya dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Cek biaya dan syarat perpanjangan STNK Tahunan yang jadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki pemilik kendaraan yang wajib diperpanjang setahun sekali.
IDXChannel – Biaya dan syarat perpanjangan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan perlu diperhatikan para pengendara atau pengemudi. Pasalnya, STNK menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki pemilik kendaraan yang wajib diperpanjang setahun sekali.
Selain perpanjang STNK tahunan, ada juga perpanjangan STNK yang dilakukan 5 tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk mengganti plat nomor kendaraan.
Diketahui, pemilik kendaraan bisa memperpanjang STNK tahunan bersama dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Mengutip berbagai sumber, Sabtu (12/3/2022), berikut syarat perpanjangan STNK tahunan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
- Surat kuasa apabila diwakilkan.
- Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
Biaya perpanjangan STNK tahunan (dihitung sesuai dengan PKB yang bervariasi bagi setiap individu):
- STNK 5 tahunan perpanjang dikenakan biaya Rp200 ribu.
- STNK 5 tahunan baru dikenakan biaya Rp200 ribu.
- Pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu per tahun.
- BPKB pemilik dikenakan biaya Rp225 ribu.
- Pembuatan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp225 ribu.
(FHM)