MILENOMIC

Inilah APK Pinjol Ilegal yang Masih Aktif dan Berbahaya

Mohammad Yan Yusuf 01/11/2024 12:00 WIB

Beberapa APK pinjol ilegal yang masih aktif dan berbahaya ini bisa menjadi pertimbangan Anda ketika hendak membutuhkan dana. 

Inilah APK Pinjol Ilegal yang Masih Aktif dan Berbahaya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Beberapa APK pinjol ilegal yang masih aktif dan berbahaya ini bisa menjadi pertimbangan Anda ketika hendak membutuhkan dana. 

Pada tahun 2024, daftar pinjaman online (pinjol) ilegal kembali meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan adanya ratusan entitas pinjol ilegal yang beroperasi sebelum pertengahan tahun ini. 

Laporan ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kerugian dan penyalahgunaan data pribadi.

Lantas apa saja APK pinjol ilegal yang masih aktif dan berbahaya? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

APK Pinjol Ilegal yang Masih Aktif

Berdasarkan data yang dihimpun, selain ratusan pinjol ilegal, OJK menemukan 48 konten pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas investasi ilegal. 

Beberapa modus yang kerap ditemukan termasuk tawaran pekerjaan paruh waktu yang meminta deposit, investasi tanpa izin, hingga perdagangan aset kripto ilegal dan pemasaran multi-level tanpa izin. Berikut beberapa nama aplikasi pinjol ilegal yang telah teridentifikasi:

Daftar lengkapnya dapat dilihat melalui situs resmi OJK dan Satgas PASTI.

Inilah APK Pinjol Ilegal yang Masih Aktif dan Berbahaya. (FOTO: MNC MEDIA)

Upaya Penanganan dan Pemblokiran

Satgas PASTI telah melakukan langkah pemblokiran terhadap aplikasi dan situs yang melanggar aturan, serta bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak entitas pinjol ilegal. Dari tahun 2017 hingga Maret 2024, sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal telah dihentikan, termasuk 7.576 pinjol ilegal dan 1.235 investasi ilegal.

Sepanjang Januari hingga Februari 2024, sebanyak 195 nomor kontak debt collector dari pinjol ilegal dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diblokir akibat praktik intimidasi terhadap konsumen.

Peringatan bagi Masyarakat

OJK dan Satgas PASTI menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Tidak hanya berisiko secara finansial, pinjol ilegal juga dapat menyalahgunakan data pribadi.

Itulah penjelasan mengenai APK pinjol ilegal yang masih aktif dan berbahaya. Semoga informasi ini bermanfaat agar masyarakat terhindar dari risiko pinjol ilegal. (MYY)

SHARE