MILENOMIC

Inilah Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah yang Perlu Anda Ketahui

Mohammad Yan Yusuf 03/11/2023 12:00 WIB

Biaya balik nama sertifikat rumah sebenarnya tidak mahal. 

Inilah Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah yang Perlu Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Biaya balik nama sertifikat rumah sebenarnya tidak mahal. 

Seperti diketahui dalam proses administrasi properti, seperti pengurusan balik nama tanah, biasanya akan ada biaya yang harus dikeluarkan. Untuk itu, penting bagi Anda yang berencana melakukan balik nama tanah untuk memahami besaran biaya yang terkait. 

Lantas apa saja biaya balik nama sertifikat rumah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Jenis-Jenis Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Sebelum memulai proses balik nama, penting untuk memahami jenis-jenis biaya yang terkait dengan proses tersebut. Hal ini akan membantu Anda mempersiapkan dana yang diperlukan dengan lebih baik. Berikut beberapa biaya yang perlu Anda siapkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah:

1. Biaya Penerbitan AJB (Akta Jual Beli): 

Biaya pertama yang perlu diperhitungkan adalah biaya penerbitan AJB. Setiap kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) mungkin menerapkan tarif berbeda-beda. Umumnya, tarif ini berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. 

Semakin tinggi nilai transaksi, semakin besar biaya penerbitan AJB. Sebaiknya, Anda berkonsultasi dan bernegosiasi dengan beberapa kantor PPAT untuk membandingkan tarif mereka.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 

BPHTB adalah biaya yang dikenakan sebesar 5% dari harga rumah dan/atau tanah, dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).

3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah: 

Ketika berkas Anda masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus membayar biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa status tanah tersebut sah dan tidak dalam sengketa.

4. Biaya Balik Nama

Biaya terakhir yang harus diperhitungkan adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat tanah. Rumusnya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah per meter persegi x luas tanah dalam meter persegi / 1.000).

Sebelum memulai proses balik nama sertifikat tanah, penting untuk memperhatikan biaya-biaya yang perlu Anda siapkan. Serupa dengan ketika membeli properti, seringkali biaya-biaya tambahan dapat terlupakan.

Inilah Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah yang Perlu Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah mengetahui jenis-jenis biaya balik nama sertifikat tanah, sekarang mari kita bahas cara menghitungnya. Cara ini sebenarnya tidak terlalu sulit bila Anda sudah memahami komponen biayanya.

Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah dengan menambahkan masing-masing komponen biaya tersebut menjadi satu total. Rumus penghitungan biaya total adalah:

Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.

Dalam komponen biaya ini, ada biaya yang memiliki jumlah pasti, tetapi juga ada yang bersifat relatif. Biaya pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah sebesar Rp50.000. 

Sementara biaya yang bersifat relatif akan bervariasi tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan nilai transaksi.

Untuk mempermudah pemahaman mengenai cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, berikut simulasi perhitungan biaya:

Simulasi Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Misalnya, Anda membeli tanah seluas 200 m2 di Jakarta dengan NJOP sebesar Rp200 juta. Maka, nilai transaksi pembelian tanah tersebut adalah Rp400 juta. Perlu diingat, nilai transaksi tanah tidak selalu sama dengan NJOP. Biasanya, nilai transaksi lebih tinggi tergantung pada lokasi dan proses negosiasi.

Berikut perhitungannya:

Biaya penerbitan AJB di kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi, sehingga biaya penerbitan AJB adalah Rp4 juta.

BPHTB dihitung dengan rumus tarif pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP - NPOPTK). Dengan pembelian tanah senilai Rp400 juta di Jakarta, BPHTB-nya adalah Rp16 juta.

Itulah penjelasan biaya balik nama sertifikat rumah. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE