IDXChannel – Banyak orang masih bingung apakah di bank bisa menggadaikan sertifikat rumah dan mengajukan pinjaman.
Pasalnya, tak sedikit orang yang kerap bingung untuk mengajukan pinjaman yang memerlukan agunan atau jaminan. Memilih pinjaman di bank memang kerap menjadi solusi keuangan yang dilakukan banyak orang, terutama ketika memiliki kebutuhan mendesak.
Lantas, apakah di bank bisa menggadaikan sertifikat rumah? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Apakah di Bank Bisa Menggadaikan Sertifikat Rumah?
Di bank tentu saja bisa menggadaikan sertifikat rumah. Di Indonesia, sejumlah jenis surat berharga memang dapat digadaikan, seperti BPKB mobil, motor, surat pengangkatan pegawai atau SK, serta sertifikat rumah atau tanah. Pasalnya, sertifikat rumah ini dianggap memiliki nilai yang tinggi serta tidak mengalami penyusutan nilai ketika dijual kembali sehingga bisa dijadikan jaminan atau agunan.
Jaminan sertifikat rumah sebagai syarat mengajukan pinjaman ke bank juga diperbolehkan serta diatur secara hukum. Apalagi, untuk tujuan kredit yang produktif. Hal ini membuka kesempatan bagi Anda yang memiliki sertifikat rumah dengan kepemilikan SHM untuk menggunakannya sebagai jaminan pinjaman.