Meski demikian, tentu saja permohonan kredit melalui bank maupun lembaga keuangan lainnya dengan agunan sertifikat rumah harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku pada setiap bank.
Ada beberapa jenis kredit yang ditawarkan oleh setiap bank yang dapat diambil dengan menggadaikan sertifikat rumah. Namun, pada umumnya kredit yang bisa menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan antara lain kredit modal kerja, kredit investasi, hingga kredit multiguna.
Syarat Menggadaikan Sertifikat Rumah di Bank
Setiap bank tentunya memiliki syarat dan ketentuan masing-masing dalam melayani gadai sertifikat rumah. Namun, pada umumnya beberapa syarat yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi slip gaji
- Fotokopi keterangan karyawan dari perusahaan
- Fotokopi buku tabungan
Selain syarat dokumen tersebut, pihak bank juga biasanya akan menentukan kriteria rumah yang dapat digadaikan seperti rumah tidak boleh dekat dengan tower sutet, tidak banjir, dan memiliki luas jalan di depan rumah minimal 3 meter. Sementara itu, jumlah pinjaman maksimal yang bisa diperoleh oleh nasabah adalah 80% dari total nilai agunan atau nilai rumah. Jadi, jika nilai rumah yang digadaikan sebesar Rp200 juta, maka jumlah pinjaman maksimal yang bisa didapatkan yakni Rp160 juta.
Jadi, kesimpulannya apakah di bank bisa menggadaikan sertifikat rumah, jawabannya adalah bisa dan diperbolehkan.