Inilah Biaya Perpanjangan SIM B1 dan Syaratnya
Berapa biaya perpanjangan SIM B1? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci.
IDXChannel - Berapa biaya perpanjangan SIM B1? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci.
SIM B1 merupakan SIM untuk kendaraan berat. Karena itulah betapa pentingnya dalam perpanjangan SIM ini.
Lantas berapa biaya perpanjang SIM B1? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Syarat Perpanjang SIM di SATPAS
Sebelum membahas biaya perpanjang SIM B1, ada baiknya mengetahui syaratnya. Adapun sebagai berikut :
- Membawa SIM asli yang akan diperpanjang.
- Membawa KTP asli.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit atau puskesmas.
- Membawa fotokopi surat tanda bukti pajak kendaraan bermotor (STNK) atau bukti pelunasan pajak.
- Membawa biaya administrasi yang telah ditentukan.
Setelah Anda tiba di SATPAS, Anda perlu mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan di loket yang tersedia.
Selanjutnya, petugas akan memeriksa dokumen Anda dan mengambil foto serta sidik jari untuk membuat SIM baru. Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan SIM baru dengan masa berlaku yang telah diperpanjang.
Inilah Biaya Perpanjangan SIM B1 dan Syaratnya. (FOTO : MNC MEDIA)
Syarat Perpanjang SIM Secara Online
Selain di SATPAS, Anda juga dapat melakukan dan melengkapi syarat perpanjang SIM secara online. Namun, syarat-syarat yang harus dipenuhi tetap sama dengan perpanjangan SIM di SATPAS.
- Membawa SIM asli yang akan diperpanjang.
- Membawa KTP asli.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit atau puskesmas.
- Membawa fotokopi STNK atau bukti pelunasan pajak.
- Memiliki akses internet dan perangkat komputer atau smartphone yang dapat terhubung ke internet.
- Jika sudah menyiapkan semua syarat perpanjang SIM secara online, sekarang ikuti langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store, kemudian ikuti langkah yang diminta untuk pembuatan akun baru.
- Klik opsi "Perpanjangan SIM" dan masukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor identitas Anda.
- Verifikasi data yang telah dimasukkan dan pilih jenis SIM yang akan diperpanjang (SIM A atau SIM C).
- Isi formulir aplikasi dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda memasukkan semua informasi yang diperlukan, seperti alamat, nomor telepon, dan alamat email.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi SIM, KTP, dan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Periksa ulang informasi yang telah dimasukkan dan pastikan semuanya benar.
- Bayar biaya perpanjangan SIM melalui transfer bank atau e-wallet.
- Perpanjangan SIM secara online sangat membantu bagi orang-orang yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk datang ke SATPAS.
Namun, pastikan Anda memperhatikan syarat perpanjang SIM yang harus dipenuhi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Biaya Perpanjangan SIM B1
Sim ini masuk dalam golongan B yang tecatat ada beberapa SIM yang masuk dalam kategori B, yaitu :
1. SIM B1
Biaya perpanjangan SIM B1 adalah Rp80 ribu. SIM B1 diperlukan oleh pengemudi kendaraan pribadi dengan berat lebih dari 3.500 kg.
2. SIM B1 Umum
SIM B1 Umum digunakan oleh pengemudi kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kg, dan biaya perpanjangannya juga sebesar Rp80 ribu.
3. SIM B2
Biaya perpanjangan SIM B2 adalah Rp80 ribu. SIM B2 digunakan oleh pengemudi kendaraan berat atau kendaraan penarik gandengan milik pribadi.
4. SIM B2 Umum
Biaya perpanjang SIM B2 Umum juga Rp80 ribu. SIM B2 Umum diperlukan oleh pengemudi kendaraan berat atau kendaraan penarik umum.
Selain biaya perpanjangan SIM di atas, dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37,5 ribu, biaya pemeriksaan kesehatan sesuai dengan kebijakan klinik yang dipilih, dan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu.
Itulah penjelasan biaya perpanjangan SIM B1. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)