Inilah Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik
Cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik bisa dilakukan dengan mudah. Langkah ini merupakan kebijakan yang dilakukan dispenda dan kepolisian.
IDXChannel - Cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik bisa dilakukan dengan mudah. Langkah ini merupakan kebijakan yang dilakukan dispenda dan kepolisian.
Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Salah satu syarat administratif yang biasanya dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
Lantas bagaimana cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik
Meskipun tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, perpanjangan STNK masih dapat dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan terlebih dahulu ke pemilik baru. Setelah perubahan data registrasi di Berkas Perpanjangan Kendaraan Bermotor (BPKB) selesai, proses perpanjangan dapat dilakukan menggunakan KTP pemilik baru.
Anda dapat mengunjungi kantor Samsat untuk melakukan proses balik nama. Namun, pastikan Anda juga menyiapkan semua berkas dokumen yang diperlukan untuk proses tersebut.
Salah satu cara lain untuk memperpanjang STNK tanpa KTP adalah dengan memanfaatkan fasilitas jalur kehilangan KTP. Namun, hal ini membutuhkan pembuatan Surat Keterangan Hilang (SKH) dari kelurahan dan kecamatan tempat tinggal pemilik kendaraan.
Surat keterangan tersebut kemudian dapat digunakan sebagai pengganti KTP untuk memperpanjang STNK. Namun, proses ini membutuhkan waktu yang cukup banyak.
Inilah Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik. (FOTO: MNC MEDIA)
Melansir dari Astra Daihatsu juga mencatat bahwa perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Namun, cara ini hanya dapat dilakukan setelah Anda berhasil melakukan balik nama sehingga dapat menggunakan KTP pemilik baru, bukan KTP pemilik lama.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di aplikasi Signal. Kemudian, pilih menu "tambah kendaraan bermotor" pada halaman utama aplikasi, masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, dan lakukan pembayaran online setelah kendaraan berhasil terdaftar.
Jika kendaraan tersebut terdaftar atas nama pemilik yang sama dalam satu Kartu Keluarga, maka kendaraan tersebut dapat didaftarkan menggunakan akun yang sama.
Itulah penjelasan cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)