MILENOMIC

Inilah Cara Buat Kartu Keluarga Online

Mohammad Yan Yusuf 17/02/2024 18:00 WIB

Cara buat kartu keluarga online bisa dilakukan dengan mudah dan tidak sulit.

Inilah Cara Buat Kartu Keluarga Online. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara buat kartu keluarga online bisa dilakukan dengan mudah dan tidak sulit.

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting untuk mendokumentasikan informasi demografis setiap keluarga di Indonesia. Untuk memudahkan proses pembuatan KK baru. 

Berikut adalah syarat dan langkah-langkah cara buat kartu keluarga online yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru

Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota)

Inilah Cara Buat Kartu Keluarga Online. (FOTO: MNC MEDIA)

Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang)

Anggota Keluarga yang Menumpang di Kartu Keluarga

Syarat dan Ketentuan Pembaruan Kartu Keluarga Barcode

  1. Ajukan permohonan cetak KK online melalui kantor Disdukcapil setempat atau aplikasi layanan kependudukan daerah.
  2. Cantumkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi.
  3. Dukcapil akan memproses cetak KK dan memberikan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
  4. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email berisi link situs Dukcapil dan file PDF.
  5. Berikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
  6. Cek data KK yang dikirim oleh Dukcapil dan hubungi kantor Dukcapil jika ada kesalahan.
  7. Setelah data benar, cetak KK online mandiri dan simpan file PDF dengan aman.

Cara Buat Kartu Keluarga Online

  1. Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):
  2. Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
  3. Buat akun dengan memasukkan data diri.
  4. Login dan klik pengurusan dokumen secara online.
  5. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  6. Dapatkan notifikasi email jika KK baru sudah terbit.

Situs Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil) Setempat

  1. Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten tempat tinggal.
  2. Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  3. Unggah dokumen persyaratan.
  4. Tunggu konfirmasi melalui SMS atau email.
  5. Cetak KK baru di kantor Disdukcapil.

Itulah penjelasan cara buat kartu keluarga online. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY) 

SHARE