IDXChannel-Beberapa kebutuhan administrasi yang membutuhkan Kartu Keluarga (KK) yang harus diketahui. Setiap keluarga wajib memiliki KK sebagai dokumen penting dalam kependudukan keluarga.
Sebab memiliki Kartu Keluarga dapat membantu mempermudah urusan administratif. Kartu Keluarga merupakan suatu kartu identitas yang berisi informasi data mengenai susunan, hubungan, identitas, status, pekerjaan, dan jumlah anggota dalam satu keluarga.
Lantas apa saja kebutuhan administrasi yang membutuhkan Kartu Keluarga?. Berikut pembahasannya.
Kebutuhan Administrasi yang Membutuhkan Kartu Keluarga
Beberapa urusan administrasi yang membutuhkan Kartu Keluarga adalah diantaranya:
- Membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
- Pendaftaran Masuk Sekolah/Kuliah.
- Pernikahan.
- Pengajuan Pinjaman di Bank.
- Membuka Rekening Bank.
- Melamar Pekerjaan.
- Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Mengurus Akta Kelahiran Bayi.
- Syarat bantuan kependudukan.
Banyaknya kebutuhan administrasi yang mensyaratkan Kartu Keluarga. Maka tidak ada alasan untuk tidak membuat Kartu Keluarga. Lalu apa saja syarat membuat kartu keluarga?.
Syarat Membuat Kartu Keluarga
- Surat Pengantar RT/RW
- Biodata penduduk atau Kartu Tanda Penduduk
- Dokumen asli dan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
- Dokumen asli dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) (Bagi WNI yang datang dari luar negeri).