sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara Pecah KK Setelah Menikah, Langkah-Langkah Prosesnya di Dukcapil

Milenomic editor Kurnia Nadya
30/04/2025 18:43 WIB
Pecah Kartu Keluarga dilakukan ketika salah satu anggota keluarga ingin membuat KK sendiri, baik dalam satu alamat ataupun alamat yang berbeda.
Syarat dan Cara Pecah KK Setelah Menikah, Langkah-Langkah Prosesnya di Dukcapil. (Foto: MNC Media)
Syarat dan Cara Pecah KK Setelah Menikah, Langkah-Langkah Prosesnya di Dukcapil. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Simak cara pecah KK setelah menikah. Pecah Kartu Keluarga dilakukan ketika salah satu anggota keluarga ingin membuat KK sendiri, baik dalam satu alamat ataupun alamat yang berbeda. 

Pecah KK biasanya dilakukan oleh anggota keluarga yang menikah dan tidak lagi tinggal di rumah orang tuanya, di mana namanya tercatat dalam Kartu Keluarga milik orang tuanya. Pecah KK dilakukan agar tidak kesulitan mengurus administrasi keluarganya sendiri. 

Pemisahan KK dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) setempat, sesuai domisili warga yang bersangkutan. Bagi pasangan yang baru menikah, pecah KK memerlukan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan. 

Selain itu, jika warga tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan, warga akan membutuhkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat sebagai gantinya.

Seteleh persyaratan lengkap, berikut ini adalah langkah-langkah dan cara pecah KK setelah menikah

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement