IDXChannel—BPJS Kesehatan apakah harus 1 keluarga? Peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan anggota keluarganya dalam satu Kartu Keluarga, sesuai ketentuan dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalam undang-undang tersebut, Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Pada Pasal 20 Ayat 1, 2, dan 3 menyebutkan bahwa anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan, dan setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain yang menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran.
Dari peraturan di atas, maka jelas bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan anggota keluarganya yang lain. Anggota keluarga yang dimaksud adalah keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Apakah bisa peserta hanya mendaftar seorang diri? Menurut Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 211/2014 Pasal 5 disebutkan bahwa peserta perorangan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya.