IDXChannel - Apakah gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan? Ada banyak jenis gigi palsu yang bisa dijumpai di pasaran, seperti valplast, metal, akrilik, dan lainnya. Sebenarnya, tidak ada aturan resmi yang menyebutkan jenis gigi tiruan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Namun, pemilihan material gigi pengganti ini akan disesuaikan seperti keadaan rongga mulut pasien serta ketersediaan material dari pihak yang memberikan fasilitas. Anda juga perlu tahu jika pelayanan ini tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meski begitu, peserta bisa mendapatkan potongan harga sampai Rp1 juta untuk dua rahang jika memakai BPJS.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (24/10/2024), IDX Channel telah merangkum apakah gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan, sebagai berikut.
Apakah Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes No. 28 Tahun 2014, gigi tiruan dari BPJS Kesehatan bisa didapatkan oleh peserta setiap dua tahun sekali sesuai dengan kondisi medis pada gigi yang sama.
Manfaat ini bisa didapatkan oleh peserta dengan berkunjung ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat satu atau tingkat lanjutan yang sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan.