sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ulasannya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
24/10/2024 17:05 WIB
Apakah gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan? Ada banyak jenis gigi palsu yang bisa dijumpai di pasaran, seperti valplast, metal, akrilik, dan lainnya.
Apakah Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ulasannya. (Foto: MNC Media)
Apakah Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ulasannya. (Foto: MNC Media)

Syarat Pasang Gigi Palsu dengan BPJS

Pastikan Anda masih terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan masih aktif. Ini artinya, selalu membayar iuran tepat pada waktunya setiap bulan. Peserta dinyatakan tidak aktif apabila tidak melakukan pembayaran iuran selama beberapa bulan. 

Pemberian gigi palsu ditujukan untuk mengganti gigi permanen yang hilang karena keadaan medis. Misalnya, terjadi trauma seperti benturan atau pencabutan gigi untuk menghindari risiko infeksi yang lebih membahayakan yang membuat gigi permanen hilang. 

Mengajukan permohonan pembuatan gigi palsu pada fasilitas kesehatan tingkat satu atau lanjutan yang menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Anda juga perlu mengetahui kalau batas anggaran yang bisa didapatkan untuk mendapatkan manfaat gigi palsu adalah Rp1,1 juta untuk kondisi penggantian penuh. Sementara itu, setiap rahang dikenai biaya maksimal Rp550 ribu.

Itulah informasi terkait apakah gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement