Jadi, peserta perorangan yang tidak ditanggung pembayaran iurannya oleh pemberi kerja (perusahaan) wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya. Pendaftaran tidak bisa dilakukan hanya untuk diri sendiri.
Berikut ini adalah tata cara mendaftarkan anggota keluarga untuk mengikuti BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, sebelumnya Anda sendiri sudah harus terdaftar dan memiliki akun di Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Login ke aplikasi
- Pada beranda, klik ‘Penambahan Peserta’
- Baca dan pahami syarat ketentuan, klik ‘Saya Setuju’
- Masukkan nomor Kartu Keluarga dan kode captcha, klik ‘Proses’
- Data calon peserta akan muncul sesuai data yang terdaftar di Disdukcapil
- Masukkan data diri secara lengkap, klik ‘Selanjutnya’
- Pilih FTKP dan kelas yang diinginkan
- Masukkan email untuk mendapatkan kode verifikasi, klik ‘Simpan’
- Cek email, salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
- Calon peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran iuran
- Setelah pembayaran, peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan
Itulah penjelasan singkat tentang BPJS apakah harus 1 keluarga.
(Nadya Kurnia)