sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendaftaran BPJS Kesehatan Apakah Harus 1 Keluarga? Ketentuan dan Tata Caranya

Milenomic editor Kurnia Nadya
06/11/2024 17:15 WIB
Menurut Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 211/2014 Pasal 5 disebutkan bahwa peserta perorangan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya.
Pendaftaran BPJS Kesehatan Apakah Harus 1 Keluarga? Ketentuan dan Tata Caranya. (Foto: MNC Media)
Pendaftaran BPJS Kesehatan Apakah Harus 1 Keluarga? Ketentuan dan Tata Caranya. (Foto: MNC Media)

Jadi, peserta perorangan yang tidak ditanggung pembayaran iurannya oleh pemberi kerja (perusahaan) wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya. Pendaftaran tidak bisa dilakukan hanya untuk diri sendiri. 

Berikut ini adalah tata cara mendaftarkan anggota keluarga untuk mengikuti BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, sebelumnya Anda sendiri sudah harus terdaftar dan memiliki akun di Mobile JKN: 

  • Buka aplikasi Mobile JKN 
  • Login ke aplikasi 
  • Pada beranda, klik ‘Penambahan Peserta’ 
  • Baca dan pahami syarat ketentuan, klik ‘Saya Setuju’
  • Masukkan nomor Kartu Keluarga dan kode captcha, klik ‘Proses’ 
  • Data calon peserta akan muncul sesuai data yang terdaftar di Disdukcapil
  • Masukkan data diri secara lengkap, klik ‘Selanjutnya’ 
  • Pilih FTKP dan kelas yang diinginkan 
  • Masukkan email untuk mendapatkan kode verifikasi, klik ‘Simpan’ 
  • Cek email, salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
  • Calon peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran iuran 
  • Setelah pembayaran, peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan

Itulah penjelasan singkat tentang BPJS apakah harus 1 keluarga. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement