- Kunjungi kantor dukcapil setempat
- Isi formulir F-1.02 (formulir untuk permohonan kependudukan)
- Serahkan fotokopi buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau SPTJM jika tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan
- Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu mencantumkan foto e-KTP
- Tunggu hingga dukcapil menerbitkan Kartu Keluarga baru
Selain karena menikah, pecah KK biasanya dilakukan ketika pasangan bercerai, karena kepala keluarga meninggal dunia. Bagi pasangan bercerai yang ingin pecah KK, persyaratannya adalah fotokopi kutipan akta perceraian dan SPTJM jika tidak dapat melampirkan akta perceraian.
Sementara bagi warga yang ingin pecah KK karena kepala keluarga meninggal dunia, persyaratannya adalah fotokopi akta kematian yang bersangkutan dan fotokopi Kartu Keluarga lama.
Untuk pecah KK dalam satu alamat, persyaratannya adalah fotokopi KK lama, yang warga yang bersangkutan harus berusia minimal 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin dengan bukti kepemilikan KTP.
Itulah tata cara pecah KK setelah menikah di dukcapil.
(Nadya Kurnia)