sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara Pecah KK Setelah Menikah, Langkah-Langkah Prosesnya di Dukcapil

Milenomic editor Kurnia Nadya
30/04/2025 18:43 WIB
Pecah Kartu Keluarga dilakukan ketika salah satu anggota keluarga ingin membuat KK sendiri, baik dalam satu alamat ataupun alamat yang berbeda.
Syarat dan Cara Pecah KK Setelah Menikah, Langkah-Langkah Prosesnya di Dukcapil. (Foto: MNC Media)
Syarat dan Cara Pecah KK Setelah Menikah, Langkah-Langkah Prosesnya di Dukcapil. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Simak cara pecah KK setelah menikah. Pecah Kartu Keluarga dilakukan ketika salah satu anggota keluarga ingin membuat KK sendiri, baik dalam satu alamat ataupun alamat yang berbeda. 

Pecah KK biasanya dilakukan oleh anggota keluarga yang menikah dan tidak lagi tinggal di rumah orang tuanya, di mana namanya tercatat dalam Kartu Keluarga milik orang tuanya. Pecah KK dilakukan agar tidak kesulitan mengurus administrasi keluarganya sendiri. 

Pemisahan KK dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) setempat, sesuai domisili warga yang bersangkutan. Bagi pasangan yang baru menikah, pecah KK memerlukan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan. 

Selain itu, jika warga tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan, warga akan membutuhkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat sebagai gantinya.

Seteleh persyaratan lengkap, berikut ini adalah langkah-langkah dan cara pecah KK setelah menikah

  • Kunjungi kantor dukcapil setempat 
  • Isi formulir F-1.02 (formulir untuk permohonan kependudukan) 
  • Serahkan fotokopi buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau SPTJM jika tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan
  • Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu mencantumkan foto e-KTP 
  • Tunggu hingga dukcapil menerbitkan Kartu Keluarga baru

Selain karena menikah, pecah KK biasanya dilakukan ketika pasangan bercerai, karena kepala keluarga meninggal dunia. Bagi pasangan bercerai yang ingin pecah KK, persyaratannya adalah fotokopi kutipan akta perceraian dan SPTJM jika tidak dapat melampirkan akta perceraian. 

Sementara bagi warga yang ingin pecah KK karena kepala keluarga meninggal dunia, persyaratannya adalah fotokopi akta kematian yang bersangkutan dan fotokopi Kartu Keluarga lama. 

Untuk pecah KK dalam satu alamat, persyaratannya adalah fotokopi KK lama, yang warga yang bersangkutan harus berusia minimal 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin dengan bukti kepemilikan KTP. 

Itulah tata cara pecah KK setelah menikah di dukcapil. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement