Apabila telah memiliki kartu keluarga, namun membutuhkan perubahan data karena pindah domisili, adanya kelahiran baru, atau bahkan kematian. Maka Anda dapat mengurus perubahan data pada Kartu Keluarga dengan melengkapi syarat sebagai berikut:
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Dokumen asli dan fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian
- Dokumen asli dan fotokopi Akta Perkawinan/Akta Perceraian jika ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga karena menikah/bercerai
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah; dan
- Dokumen asli dan fotokopi Akta Kelahiran bagi anggota keluarga yang baru lahir.
Inilah Kebutuhan Administrasi yang Membutuhkan Kartu Keluarga. (FOTO: MNC Media)
Setelah mengajukan perubahan data pada KK, nanti akan diterbitkan Kartu Keluarga baru. Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah di tempat tinggal yang baru.
Berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru kepada kalian yang melakukan kepindahan tempat tinggal keluarga.
Demikianlah informasi terkait kebutuhan administrasi yang membutuhkan kartu keluarga. Semoga membantu Anda.