MILENOMIC

Inilah Cara Mencairkan Tapera

Mohammad Yan Yusuf 29/05/2024 15:00 WIB

Cara mencairkan Tapera tidak sulit. Anda hanya perlu membaca artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui persyaratannya. 

Inilah Cara Mencairkan Tapera. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara mencairkan Tapera tidak sulit. Anda hanya perlu membaca artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui persyaratannya. 

Seperti diketahui Tapera kembali menjadi topik hangat di masyarakat setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Lantas bagaimana cara mencairkan Tapera? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Cara Mencairkan Tapera

Pencairan dana Tapera hanya dapat dilakukan untuk pembiayaan perumahan atau ketika masa kepesertaan berakhir dengan kondisi tertentu. Dana dapat dicairkan jika peserta telah pensiun, mencapai usia 58 tahun (bagi pekerja mandiri), meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Untuk mencairkan dana, peserta atau wakilnya harus membawa dokumen yang diperlukan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat. Bagi pensiunan PNS, dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan.

Inilah Cara Mencairkan Tapera. (FOTO: MNC MEDIA)

Apa Itu Tapera?

Tapera adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat menabung guna memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan. 

Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

Melalui Tapera, peserta diwajibkan menyetor sejumlah dana yang akan dikelola oleh BP Tapera untuk keperluan membeli, membangun, atau merenovasi rumah. Tujuan utama program ini adalah membantu para pekerja memenuhi kebutuhan primer mereka, yaitu tempat tinggal.

Besaran Iuran Tapera

Menurut Pasal 15 PP 21/2024, besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi pekerja, dan 3 persen dari penghasilan bagi pekerja mandiri. 

Untuk pekerja yang bekerja pada pemberi kerja, besaran simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen dari gaji atau upah, sementara pekerja menanggung 2,5 persen. 

Total kontribusi yang terkumpul dari keduanya mencapai 3 persen. Bagi pekerja mandiri atau freelancer, seluruh iuran sebesar 3 persen dari penghasilan harus ditanggung sendiri tanpa kontribusi dari pihak lain.

Itulah penjelasan cara mencairkan Tapera. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE