Inilah Cara Mendapatkan Efin dengan Mudah secara Online
Cara mendapatkan efin dengan mudah secara online bisa dilakukan.
IDXChannel - Cara mendapatkan efin dengan mudah secara online bisa dilakukan.
Salah satu syarat penting untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak adalah memiliki nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Lantas bagaimana cara mendapatkan efin dengan mudah secara online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Langkah-langkah Mendapatkan EFIN Secara Online
- Buka Situs Pendaftaran: Kunjungi situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar.
- Persiapkan NPWP: Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik "Lanjutkan".
- Akses Kamera: Berikan hak akses penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik "Lanjutkan".
- Verifikasi Data: Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP.
- Mulai Aktivasi: Klik "Mulai Sekarang".
- Masukkan NPWP: Isi nomor NPWP, lalu klik "Lanjutkan".
- Validasi Data: Jika data yang Anda masukkan valid, halaman yang berisi nama Anda akan muncul. Jika nama benar, klik "Lanjutkan".
- Pengambilan Foto Wajah: Anda akan diarahkan untuk mengambil foto wajah. Pastikan cahaya di sekitar perangkat cukup untuk kualitas foto yang baik.
- Notifikasi EFIN: Jika data sudah sesuai, notifikasi EFIN yang aktif akan muncul. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id.
Jika terjadi kendala, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email ke kantor pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi kring pajak di 1500 200.
Inilah Cara Mendapatkan Efin dengan Mudah secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)
Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Saat melaporkan SPT, wajib pajak sering kali lupa nomor EFIN mereka. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa layanan keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi tidak lagi dilayani melalui akun Kring Pajak di X (sebelumnya Twitter) mulai 5 Januari 2024.
Untuk permohonan lupa EFIN, Anda harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Formulir Permohonan EFIN: Scan formulir permohonan EFIN dengan centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulir dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan email yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto Identitas: Foto KTP bagi WNI, atau KITAP/KITAS bagi WNA.
- Foto SKT atau NPWP: Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
- Swafoto dengan Identitas: Selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Itulah cara mendapatkan EFIN dengan mudah secara online. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)