IDXChannel—Kreditur dan debitur adalah dua pihak yang terlibat dalam pinjam memimjam, atau utang piutang. Kreditur adalah pihak pemberi pinjaman, sementara debitur adalah pihak peminjam dana.
Istilah kreditur dan debitur sering digunakan dalam layanan perbankan. Dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 1 angka 2 dan 3 menyebutkan definisi kreditur dan debitur.
Kreditur adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Sementara debitur adalah orang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
Mengutip OCBC NISP (22/5), dalam terminologis debitur diartikan sebagai seseorang atau badan usaha yang berkewajiban mengembalikan sejumlah dana yang telah dipinjamnya dari pihak lain.
Dalam transaksi utang piutang, debitur wajib melunasi tagihannya, yang jika terjadi gagal bayar ia akan dikenakan denda sesuai keterlambatannya, bahkan bisa dilakukan penyitaan aset oleh pihak kreditur.