sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kreditur dan Debitur adalah: Perbedaan, Definisi, dan Tingkatan Skor Kualitas Pinjaman

Banking editor Kurnia Nadya
22/05/2024 15:32 WIB
Kreditur adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Kreditur dan Debitur adalah: Perbedaan, Definisi, dan Tingkatan Skor Kualitas Pinjaman. (Foto: MNC Media)
Kreditur dan Debitur adalah: Perbedaan, Definisi, dan Tingkatan Skor Kualitas Pinjaman. (Foto: MNC Media)

Oleh sebab itu, ketika Anda hendak mengajukan pinjaman ke bank, pihak bank akan meminta rekening koran tiga bulan terakhir atau slip gaji Anda. Tujuannya adalah untuk menganalisa kapasitas Anda sebagai calon debitur.

3. Capital (Aset) 

Debitur juga harus memiliki aset yang dapat ditakar nilainya, tujuannya agar kreditur dapat menakar apakah jumlah aset itu sebanding dengan nominal pinjaman yang diajukan. Pengecekan ini biasanya dilakukan kepada debitur-debitur besar (badan usaha). 

Kreditur harus mengetahui profil risiko dan aset dari calon debiturnya untuk mengantisipasi gagal bayar. 

4. Collateral (Agunan) 

Selain aset, debitur juga akan dinilai dari agunannya. Umumnya, kreditur berani memberikan pinjaman jika debitur memberikan agunan sebagai jaminan. Inilah mengapa kredit tanpa agunan biasanya memiliki plafon kecil dibanding kredit dengan agunan.

5. Condition (Kondisi) 

Hal terakhir yang akan dinilai dari seorang debitur adalah kondisi ekonominya. Kreditur akan menimbang apakah kondisi keuangan calon debitur sekiranya layak dan wajar untuk disalurkan pinjaman. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement