IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat melapor kasus penipuan keuangan dari luar negeri melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Layanan tersebut disediakan secara daring agar PMI bisa mengajukan pengaduan tanpa harus datang langsung ke Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan IASC dapat diakses secara online dari mana pun.
“IASC sebenarnya kan siapa saja bisa telepon, dan IASC itu teman-teman jangan keliru, IASC itu tidak harus lapornya ke IASC. Tapi misalnya punyanya di Bank X, lapornya ke Bank X karena kita semua sudah kesambung. Jadi enggak masalah,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Timur, Senin (10/11).
Friderica menyebut sistem IASC telah terhubung dengan lembaga jasa keuangan sehingga laporan dapat diteruskan ke pihak terkait.