Istrilah kreditur dan debitur tidak hanya digunakan di industri perbankan, namun dapat digunakan di hampir semua layanan keuangan, baik perbankan maupun non bank. Contohnya lembaga pemberi pinjaman non bank (leasing).
Istilah kreditur dan debitur juga dapat digunakan dalam ranah investasi. Pihak penerbit surat utang misalnya, bisa disebut juga sebagai debitur, sementara investor yang membeli surat utang tersebut disebut sebagai kreditur.
Tahukah Anda bahwa sebagai debitur, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang agar dinilai layak menerima penyaluran pinjaman? Rupanya, perbankan tidak boleh sembarangan menyalurkan pinjaman.
Kreditur dan Debitur Adalah, Syarat-Syarat Perbankan Sebagai Debitur
1. Character (Karakter)
Debitur harus memiliki hubungan dengan kreditur. Sebelum pengajuan kredit, biasanya perbankan maupun lembaga non bank akan menganalisa rekam jejak karakter calon debiturnya, tujuannya untuk memberikan kepastian dan keyakinan.
2. Capacity (Kapasitas)
Debitur harus memiliki kapasitas, ini merujuk pada kapasitas untuk melunasi pinjaman. Bagaimana cara kreditur atau perbankan mengetahui kapasitas debiturnya? Yakni dari slip gajinya, jumlah tanggungan, jumlah pengeluaran, dan spending habitnya.