Bank mesti menerapkaan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pinjaman untuk melindungi perusahaan dari risiko gagal bayar, sekaligus memberi perlindungan pada debitur itu sendiri.
Dalam transaksi utang piutang, perbankan dan lembaga pemberi pinjaman non bank akan menerapkan skor kredit untuk menilai kesehatan status kredit debiturnya. Skor ini dilihat dari seberapa rajin debitur melunasi utang atau kewajibannya.
Berikut ini adalah tingkatan skor kolektibilitas (pelunasan) kredit yang berlaku:
Kolektibilitas 1 = Lancar (bayar tepat waktu)
Kolektibilitas 2 = Dalam perhatian khusus (menunggak 1-3 bulan)
Kolektibilitas 3 = Kurang lancar (menunggak 3-4 bulan)
Kolektibilitas 4 = Diragukan (menunggak 4-6 bulan)
Kolektibilitas 5 = Macet (menunggak lebih dari 6 bulan)
- Itulah penjelasan tentang kreditur dan debitur adalah, berikut perbedaan dan skor kredit yang berlaku. (NKK)