Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah dan Cepat
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa panduan berikut ini.
IDXChannel - Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa panduan berikut ini.
Tentunya ini akan membantu Anda setelah keluar dari pekerjaan, entah karena PHK atau mengundurkan diri, penting bagi pekerja untuk mengetahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar status BPJS Ketenagakerjaan menjadi tidak aktif, sehingga perusahaan tidak perlu lagi membayar iuran.
Lantas bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengetahui cara menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Sudah tidak bekerja.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Akta.
- Fotokopi KK.
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Setelah memenuhi syarat di atas, Anda dapat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, ini bisa dilakukan oleh perusahaan, tetapi bisa juga dilakukan secara mandiri. Jika Anda ingin melakukannya sendiri, berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas.
- Serahkan persyaratan seperti KK, KTP, kartu peserta, dan paklaring.
- Tunggu hingga petugas menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Penting untuk diketahui, jika Anda telah resign dari perusahaan dan bekerja di luar hubungan kerja (LHK), status Anda akan menjadi Bukan Penerima Upah (BPU). Anda dapat beralih ke BPJS Mandiri, di mana Anda harus membayar iuran bulanannya sendiri.
Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah dan Cepat. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Pindah ke BPJS Mandiri
Untuk pindah ke BPJS Mandiri, ikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan surat resign atau referensi kerja.
- Lengkapi persyaratan seperti fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi Akta, pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi formulir penonaktifan dan peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Lunasi tunggakan jika ada.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Online
Selain mengunjungi kantor cabang, Anda juga dapat mengurusnya secara mandiri melalui aplikasi JMO. Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Registrasi dengan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Masuk ke aplikasi dan pilih opsi JHT.
- Jika muncul tanda centang, berarti status masih aktif. Jika tidak, status kepesertaan sudah tidak aktif.
- Untuk menonaktifkannya, Anda bisa berkoordinasi dengan perusahaan melalui website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/, di mana Anda harus masuk menggunakan ID dan kata sandi yang sudah dimiliki.
Biasanya, status kepesertaan menjadi tidak aktif sebulan setelah pembayaran terakhir oleh perusahaan. Setelah itu, peserta dapat mengajukan klaim BPJS.
Demikianlah panduan lengkap mengenai cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline, yang dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan perusahaan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. (MYY)