IDXChannel – Cara mengaktifkan kembali kartu KIS PBI BPJS Kesehatan yang tidak aktif bisa dilakukan melalui beberapa langkah mudah.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu dan fakir miskin. Bagi penduduk yang tidak mampu, Pemerintah memberikan fasilitas kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kategori BPJS Kesehatan PBI di mana iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Lantas, bagaimana jika kartu KIS PBI tidak aktif? Bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu KIS PBI BPJS yang sudah tidak aktif? Simak ulasan lengkapnya sebagai berikut.
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI
Syarat menjadi peserta penerima KIS PBI BPJS Kesehatan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK terdaftar di Dukcapil dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai warga kurang mampu.
Kepesertaan KIS PBI JKN berlaku terhitung dari tanggal didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai Penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sosial.