Inilah Cara Mutasi Motor yang Mudah dan Tepat
Cara mutasi motor bisa dilakukan dengan berbagai cara berikut ini.
IDXChannel - Cara mutasi motor bisa dilakukan dengan berbagai cara berikut ini.
Memutuskan untuk melakukan mutasi motor ke daerah lain bukanlah keputusan yang mudah. Selain biaya mutasi motor, terdapat beberapa faktor penting lainnya yang perlu dipertimbangkan.
Lantas bagaimana cara mutasi motor dan syarat dan langkahnya? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Persyaratan Cara Mutasi Motor
Untuk melakukan proses mutasi motor, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan yang diperlukan dalam proses mutasi motor:
1. Mutasi Motor Milik Perorangan (Pribadi)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik motor
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Bukti cek fisik kendaraan dari kantor Samsat
- Kwitansi Jual-Beli dengan materai
2. Mutasi Motor Milik Perusahaan (Berbadan Hukum)
- Fotokopi Akta Pendirian
- Surat keterangan domisili
- Surat kuasa yang ditandatangani dan dicap oleh pimpinan badan hukum tersebut
3. Mutasi Kendaraan Dinas Milik Instansi Pemerintah (BUMN/BUMD)
Surat kuasa atau surat tugas yang ditandatangani dan dicap oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
Langkah-langkah Proses Mutasi Kendaraan Bermotor
Berikut adalah alur proses mutasi kendaraan yang dapat diikuti:
Inilah Cara Mutasi Motor yang Mudah dan Tepat. (FOTO: MNC MEDIA)
1. Laporkan ke Samsat Terdaftar
Laporkan niat mutasi kendaraan kepada petugas di Samsat terkait.
2. Persiapkan Berkas KTP dan BPKB
Siapkan berkas-berkas yang diperlukan dan serahkan ke loket mutasi.
3. Lakukan Cek Fisik dan Pembayaran Biaya Mutasi Motor
Lakukan cek fisik kendaraan dan bayarlah biaya yang telah ditentukan.
4. Serahkan Fotokopi KTP, BPKB, dan STNK
Serahkan fotokopi KTP, BPKB, dan STNK ke loket mutasi.
5. Proses di Bagian Fiskal
Lanjutkan ke bagian fiskal untuk melakukan pembayaran biaya terkait mutasi.
6. Lanjut ke Bagian Mutasi dan Cabut Berkas
Bayar biaya untuk mencabut berkas di Samsat setempat.
7. Tunggu Penerbitan Berkas dan Surat Jalan Sementara
Tunggu beberapa hari hingga berkas mutasi keluar dan dapatkan surat jalan sementara.
8. Laporkan ke Samsat Daerah Tujuan dan Serahkan Berkas
Laporkan ke Samsat di daerah tujuan mutasi dan serahkan berkas-berkas yang telah diterima.
9. Lakukan Cek Fisik dan Pembayaran Biaya
Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat tujuan dan bayar biaya terkait mutasi.
10. Mutasi Lintas Provinsi (Jika Berlaku)
Jika mutasi kendaraan dilakukan lintas provinsi, Samsat tujuan akan melakukan pengecekan lintas dengan Polda setempat.
11. Ambil Plat Nomor dan STNK Baru
Ambil plat nomor dan STNK baru di Samsat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
12. Tunggu Penerbitan BPKB Baru
Tunggulah beberapa hari hingga BPKB baru selesai diproses.
13. Ambil BPKB Terbaru
Ambil BPKB yang telah selesai diterbitkan di Samsat.
Perincian Biaya Mutasi Motor
Setiap daerah memiliki kebijakan sendiri terkait biaya mutasi motor. Berikut adalah rincian biaya mutasi motor yang diperlukan untuk proses mutasi kendaraan:
- Biaya mutasi motor: Rp150.000,-
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp60.000,-
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp225.000,-
- Biaya penerbitan TNKB baru: Rp60.000,-
Biaya ini mengasumsikan bahwa proses mutasi dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan. Jika menggunakan jasa biro, biaya tentu akan lebih tinggi.
Itulah penjelasan cara mutasi motor mulai dari syarat dan estimasi biayanya. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)