IDXChannel - Bisakah gadai BPKB motor bukan atas nama sendiri? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Saat ini Pegadaian memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin menggadaikan BPKB motor meski bukan atas nama sendiri. Jawaban singkatnya adalah, bisa, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Lantas bagaimana gadai BPKB motor bukan atas nama sendiri? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Syarat Gadai BPKB Motor Bukan Atas Nama Sendiri
Untuk menggadaikan BPKB motor yang bukan atas nama sendiri, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga:
Surat Kuasa Bermaterai
- Pemilik kendaraan harus memberikan kuasa kepada orang yang akan menggadaikan BPKB tersebut.
- Surat kuasa harus bermaterai dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
- Surat kuasa harus mencantumkan nama dan identitas lengkap pemilik kendaraan serta orang yang akan menggadaikan BPKB.
- Surat kuasa harus mencantumkan jenis dan nomor kendaraan yang akan digadaikan.
Penilaian Kondisi Kendaraan
- Pegadaian akan menilai kondisi kendaraan yang akan digadaikan.
- Penilaian akan mempertimbangkan tahun pembuatan, merek, model, dan kondisi kendaraan.
Bisakah Gadai BPKB Motor Bukan Atas Nama Sendiri di Pegadaian. (FOTO: MNC MEDIA)