IDXChannel – Cara gadai HP di Pegadaian bisa dilakukan dengan mudah. Meski begitu, Anda perlu mempersiapkan persyaratannya terlebih dulu.
Menggadai HP kerap menjadi solusi ketika sedang membutuhkan dana mendesak. Pasalnya, Pegadaian menyediakan layanan gadai non-emas yakni handphone, laptop, televisi, maupun barang elektronik lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana nasabahnya.
Syarat yang diperlukan pun tidak begitu sulit. Selain itu, proses pengajuannya pun cukup mudah. Berikut ini IDXChannel mengulas cara gadai HP di Pegadaian dan syaratnya yang bisa Anda jadikan referensi.
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, syarat menggadaikan HP di Pegadaian tidaklah rumit. Anda hanya perlu menyiapkan dua hal berikut.
- Fotokopi kartu identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor.
- HP yang dijadikan jaminan dan kelengkapannya, seperti charger, kardus, dan nota pembelian.
Kelengkapan HP ini nantinya digunakan petugas untuk menjadi salah satu acuan nilai taksir. Besaran taksiran gadai elektronik untuk produk HP ini disesuaikan dengan aturan atau ketentuan dari PT Pegadaian. Adapun nominalnya sendiri mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta dengan jangka waktu minimal 120 hari dan maksimal 36 bulan. Biaya administrasinya pun akan disesuaikan dengan besar pinjaman yang diberikan kepada nasabah.