IDXChannel – Informasi mengenai tabel angsuran gadai AJB di Pegadaian kerap dicari banyak orang yang hendak mengajukan pinjaman.
Gadai AJB rumah di Pegadaian seringkali menjadi opsi untuk mendapatkan pinjaman dan dana segar. Namun, apakah hal tersebut bisa dilakukan mengingat AJB bukanlah bukti kepemilikan yang kuat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Agar tidak bingung, IDXChannel mengulas penjelasan mengenai angsuran gadai AJB di Pegadaian dan tabel angsurannya sebagai berikut.
Tabel Angsuran Gadai AJB di Pegadaian
AJB atau Akta Jual Beli merupakan dokumen otentik berupa bukti transaksi aktivitas jual beli dan peralihan hak atas tanah atau bangunan. Akta ini dibuat dan dikuasai oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga tidak dapat dibuat sendiri.
Seperti halnya sertifikat, AJB juga merupakan dokumen penting yang melekat pada tanah atau bangunan. Meski begitu, AJB bukan dokumen yang membuktikan hak kepemilikan seseorang atas tanah atau bangunan tersebut. AJB hanya merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak kepemilikan atas bidang tanah atau bangunan perihal jual beli. Baik AJB maupun sertifikat, keduanya bisa digunakan sebagai agunan untuk pinjaman di lembaga keuangan resmi.