Gadai AJB tanah atau bangunan di pegadaian dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut.
1. Jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan) dengan ketentuan sebagai berikut.
- Tanah produktif tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak bermasalah.
- Status tanah bukan merupakan jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain
- Lokasi tanah masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
2. Jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau usaha dengan ketentuan sebagai berikut.
- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp50.000.000.
- Memiliki bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lebar jalan di muka minimal bisa dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
- Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Bukan jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Pegadaian menerapkan pola angsuran yang cukup variatif. Untuk pola angsuran reguler, jangka waktunya yakni 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan, dan biaya jasa pemeliharaan per bulannya sebesar 0,70 persen x nilai taksiran.
Berikut tabel angsuran gadai AJB di Pegadaian untuk pinjaman di bawah Rp10 juta.